Pinjaman Online adalah jalan pintas bagi orang untuk mendapatkan dana secara cepat dalam memenuhi kebutuhannya. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang menghiraukan kredibilitas pemberi pinjaman. Tak peduli apakah platform pemberi pinjaman sudah terdaftar dan berizin OJK atau belum, yang terpenting proses pengajuan cepat dan dana bisa cepat cair.
Harusnya sebelum mengajukan pinjaman melalui aplikasi Pinjol masyarakat cermat dan sudah mencari tahu apakah Platform yang akan digunakannya sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum. Ini menjadi tolak ukur calon debitur agar kedepannya tak dihantui berbagai macam teror dan sebar data ketika belum mampu untuk membayar tagihan.
Karena mengesampingkan hal-hal yang harusnya menjadi perhatian dan pertimbangan sebelum melakukan pinjaman alhasil tak mampu untuk membayar tagihan pada tanggal jatuh tempo.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan menjadi pertimbangan sebelum mengajukan pinjaman, diantaranya:
1. Aplikasi Pinjol harus Jelas keberadaannya
2. Sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
3. Bunga yang dikenakan tidak terlalu besar
4. Mendapat kemudahan dalam membayar ketika tak mampu membayar angsuran tepat waktu
Bagaimana jika terlanjur mengajukan pinjaman dan dana yang dicairkan ke rekening sudah habis digunakan? Lakukan saja pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Cari dana talangan ke kerabat yang masih ingin membantu, jangan membuka pinjaman baru melalui aplikasi Pinjol lain untuk menutupi tagihan pada aplikasi Pinjol lainnya, ini tak akan menyelesaikan masalah.
Jika tak bisa untuk membayar tepat waktu? Mintalah keringanan atau restrukturisasi terkait jumlah tagihan kepada CS aplikasi pemberi pinjaman. Sesuaikan jumlah tagihan dengan kemampuan dalam melakukan pembayaran.
Jangan sesekali mangkir untuk tidak melakukan pembayaran hanya karena tak ada uang untuk melakukan pelunasan. Kenapa? Karena yang namanya Hutang tetap harus dibayar. Jika tak membayarnya jangan salahkan jika suatu saat nanti data kamu akan di blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Kalau sudah masuk daftar hitam SLIK OJK dapat dipastikan dikemudian hari tak akan bisa mendapat bantuan keuangan dari lembaga keuangan yang ada.