Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan - Sekarang kamu bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu sebesar 10% untuk keperluan lain atau 30% untuk kepemilikan rumah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan ini hanya akan berlaku untuk Tenaga Kerja yang sudah mengikuti kepesertaan selama 10 Tahun atau lebih, jadi untuk kamu yang masa kepesertaan JHT BPJS Ketenagakerjaannya dibawah 10 Tahun belum bisa untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tuanya.
Perlu diketahui bahwa pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% ini bisa dilakukan sebelum sampai masa usia pensiun 56 Tahun dengan syarat sudah mencapai kepesertaan selama 10 Tahun. Maksud kepesertaan 10 tahun ini adalah masa kepesertaan seseorang atau tenaga kerja yang sudah terdaftar sebagai peserta Program JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
Ada 2 cara yang bisa dilakukan dalam mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pertama (Offline) dengan mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen pendukung seperti Foto copy Kartu peserta BPJS dengan yang aslinya, Foto copy eKTP dengan aslinya, Foto copy Kartu Keluarga dengan aslinya, dan Fotocopy Buku Tabungan Bank yang masih aktif. Dan untuk cara kedua bisa (Online) dengan melakukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO yang sudah terpasang di smartphone kamu.
Untuk cara pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa langsung mengunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga melalui aplikasi JMO. (sama saja)
Setelah mengunjungi portal layanan tersebut kamu diharuskan mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya sesuai intruksi yang ada pada laman website tersebut. Untuk pengajuan Klaim melalui laman LAPAK ASIK hanya bisa dilakukan sesuai hari kerja dari Senin sd. Jumat mulai pukul 06.00 sd. 17.00 WIB. Kecuali Sabtu dan Minggu dan Hari Libur Nasional. Sementara untuk penggunaan melalui aplikasi JMO bisa diakses setiap hari dari pukul 06.00 sd. 20.00 WIB. dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
Adapun tahapan online yang harus kamu lakukan adalah sebagai berikut:
- Buka layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui Browser
- Kamu diminta untuk mengisi identitas diri seperti Nama Lengkap dan Nomor KPJ Peserta BPJS
- Kemudian setelah proses validasi dianggap layak maka kamu akan disetujui dan akan diarahkan untuk melengkapi data-data yang diperlukan seperti mengisi alamat lengkap, Nomor Kontak dan Alamat Email yang bisa dihubungi, kemudian Upload Dokumen eKTP & Kartu Peserta BPJS sebagai pendukung, atau Dokumen pengambilan rumah untuk pencairan sebesar 30%.
- Pada tahap selanjutnya kamu akan menerima email notifikasi untuk jadwal wawancara secara online (Biasanya melalui Video call Whatsapp) oleh petugas BPJS.
- Setelah dihubungi oleh Petugas dari BPJS dan dinyatakan layak untuk proses pencairan, maka saldo 10% atau 30% akan dicairkan pada Nomor Rekening yang sebelumnya sudah kita daftarkan. Masa pencairan uang biasanya selama 7 hari kerja (paling cepat 1 Hari kerja sudah bisa cair).